Kedua pelaku memanfaatkan video tersebut untuk mengambil keuntungan dari Rebecca.
Mereka mengirimkan pesan yang berisi ancaman akan menyebarkan video dan meminta uang.
"Pada saat itu, jumlah yang diminta sekitar Rp30 juta," ungkap Ahmad.
Dalam laporan polisi yang dibuat oleh Rebecca pada Oktober 2022, dua orang tersangka bernama RFM dan NR telah ditetapkan.
Kedua tersangka tersebut sempat ditahan oleh pihak kepolisian.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 31 Mei 2023: Sinetron Tajwid Cinta dan Bidadari Surgamu
Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Inara Rusli, Akui Saat ini Sudah Ada yang Punya