Berita Selebritis

Sosok Ini Sebut Pria Inisial R yang Memeras Rebecca Klopper, Bukan Rizky Pahlevi

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly
Editor: Muuhammad Ferry Fadly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rebecca Klopper

TRIBUNJAMBI.COM - Rizky Pahlevi sendiri sempat diduga sebagai pemeran dan orang yang menyebarkan video viral tersebut.

Namun, hal ini dibantah oleh kuasa hukum Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng Santoso mengungkapkan perihal kasus yang telah dilaporkan sebelumnya mengenai video tersebut.

"Pada sekitar bulan Oktober (tahun 2022), Rebecca melaporkan seseorang berinisial R karena memeras dia sebesar Rp30 juta," kata Sugeng Selasa (30/5/2023).

Sugeng menjelaskan bahwa Rebecca sempat diancam oleh individu berinisial R terkait penyebaran video tersebut.

"R mengancam bahwa jika tidak memberikan uang, video yang tidak pantas tersebut akan disebarluaskan," tambah Sugeng.

Sugeng menyatakan bahwa individu R yang dimaksud tidaklah merupakan kliennya.

Ia juga menegaskan bahwa Rizky Pahlevi hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, bukan sebagai tersangka.

Baca juga: Rebecca Klopper Sempat Menjadi Korban Pemerasan atas Dugaan Video Asusila yang Mirip Dirinya

Baca juga: Sosok Ini Sebut Fadly Selalu Dampingi Rebecca Klopper

Baca juga: Profil dan Biodata Rebecca Klopper, Pacar Fadly Faisal Tersandung Skandal Video Syur 47 Detik

Rebecca Klopper (Ist)

"Jika dia benar-benar yang menyebarkannya, dia pasti akan ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober," ujar Sugeng.

Rizky Pahlevi dan Rebecca Klopper diketahui pernah menjalin hubungan asmara pada tahun 2017.

Sebelumnya, Rebecca Klopper melaporkan kasus video syur yang mirip dengannya.

Pada tahun 2022, pelaku yang memiliki video asusila serupa dengan Rebecca Klopper mengancamnya.

Pelaku tersebut menghubungi Rebecca melalui Direct Message (DM) Instagram dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp30 juta.

"Kedua pelaku tersebut memiliki alat pemeras, yaitu video tersebut," jelas Sugeng.

Ahmad Ramzy, pengacara Rebecca Klopper, menyatakan bahwa salah satu pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan Rebecca.

Kedua pelaku memanfaatkan video tersebut untuk mengambil keuntungan dari Rebecca.

Mereka mengirimkan pesan yang berisi ancaman akan menyebarkan video dan meminta uang.

"Pada saat itu, jumlah yang diminta sekitar Rp30 juta," ungkap Ahmad.

Dalam laporan polisi yang dibuat oleh Rebecca pada Oktober 2022, dua orang tersangka bernama RFM dan NR telah ditetapkan.

Kedua tersangka tersebut sempat ditahan oleh pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 31 Mei 2023: Sinetron Tajwid Cinta dan Bidadari Surgamu

Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Inara Rusli, Akui Saat ini Sudah Ada yang Punya

Berita Terkini