TRIBUNJAMBI.COM - Rizky Pahlevi sendiri sempat diduga sebagai pemeran dan orang yang menyebarkan video viral tersebut.
Namun, hal ini dibantah oleh kuasa hukum Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Santoso mengungkapkan perihal kasus yang telah dilaporkan sebelumnya mengenai video tersebut.
"Pada sekitar bulan Oktober (tahun 2022), Rebecca melaporkan seseorang berinisial R karena memeras dia sebesar Rp30 juta," kata Sugeng Selasa (30/5/2023).
Sugeng menjelaskan bahwa Rebecca sempat diancam oleh individu berinisial R terkait penyebaran video tersebut.
"R mengancam bahwa jika tidak memberikan uang, video yang tidak pantas tersebut akan disebarluaskan," tambah Sugeng.
Sugeng menyatakan bahwa individu R yang dimaksud tidaklah merupakan kliennya.
Ia juga menegaskan bahwa Rizky Pahlevi hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, bukan sebagai tersangka.
Baca juga: Rebecca Klopper Sempat Menjadi Korban Pemerasan atas Dugaan Video Asusila yang Mirip Dirinya
Baca juga: Sosok Ini Sebut Fadly Selalu Dampingi Rebecca Klopper
Baca juga: Profil dan Biodata Rebecca Klopper, Pacar Fadly Faisal Tersandung Skandal Video Syur 47 Detik
"Jika dia benar-benar yang menyebarkannya, dia pasti akan ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober," ujar Sugeng.
Rizky Pahlevi dan Rebecca Klopper diketahui pernah menjalin hubungan asmara pada tahun 2017.
Sebelumnya, Rebecca Klopper melaporkan kasus video syur yang mirip dengannya.
Pada tahun 2022, pelaku yang memiliki video asusila serupa dengan Rebecca Klopper mengancamnya.
Pelaku tersebut menghubungi Rebecca melalui Direct Message (DM) Instagram dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp30 juta.
"Kedua pelaku tersebut memiliki alat pemeras, yaitu video tersebut," jelas Sugeng.
Ahmad Ramzy, pengacara Rebecca Klopper, menyatakan bahwa salah satu pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan Rebecca.