Kasus Suap RAPBD

KPK Resmi Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi 2017

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar jumpa pers 5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditahan kasus suap RAPBD 2017.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan lima tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Menurut Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik akan menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 
Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023.

Adapun 5 tersangka yang ditahan Senin (8/5/2023) sore ini yakni:

1. Nasri Umar (NU) ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC.

2. M Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC

3. Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih

4. Djamaluddin (DL) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

5. Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sehingga saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK  kembali mengingatkan para tersangka dimaksud," kata Ali Fikri, Senin (8/5/2023).

Diketahui, pada 10 Januari 2023 KPK menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut.

Namun, dari 28 tersangka baru ini, baru 10 orang yang dilakukan penahanan.

Adapun 28 tersangka baru yakni:

1. SP (Syopian, tidak dibacakan)

2. SA (Sofyan Ali, tidak dibacakan)

3. SN (Sainuddin, tidak dibacakan)

4. MT (Muntalia, tidak dibacakan)

5. SP (Supriyanto, tidak dibacakan)

6. RW (Rudi Wijaya, tidak dibacakan)

7. MJ (M. Juber, tidak dibacakan)

8. PR (Poprianto, tidak dibacakan)

9. IK (Ismet Kahar, tidak dibacakan)

10. TR (Tartiniah RH, tidak dibacakan)

11. KN (Kusnindar, tidak dibacakan)

12. MH (Mely Hairiya, tidak dibacakan)

13. LS (Luhut Silaban, tidak dibacakan)

14. EM (Edmon, tidak dibacakan)

15. MK (M. Khairil, tidak dibacakan)

16. RH (Rahima, tidak dibacakan)

17. MS (Mesran, tidak dibacakan)

18. HH (Hasani Hamid, tidak dibacakan)

19. AR (Agus Rama, tidak dibacakan)

20. BY (Bustami Yahya, tidak dibacakan)

21. HA (Hasim Ayub, tidak dibacakan)

22. NR (Nurhayati, tidak dibacakan)

23. NU (Nasri Umar, tidak dibacakan)

24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud, tidak dibacakan)

25. DL (Djamaluddin, tidak dibacakan)

26. MI (Muhammad Isroni, tidak dibacakan)

27. MU (Mauli, tidak dibacakan)

28. HI (Hasan Ibrahim, tidak dibacakan).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mauli Tidak Hadiri Panggilan KPK di Jakarta Sebagai Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi 2017

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Panggil 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi ke Jakarta

Baca juga: KPK Jadwalkan Hari Ini Periksa 3 Anggota DPRD Jambi dan Plt Kadis PU Terkait Kasus Suap APBD Jambi

Berita Terkini