Berita Jambi

Mauli Tidak Hadiri Panggilan KPK di Jakarta Sebagai Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi 2017

Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, tidak hadir pada pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, J

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, tidak hadir pada pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari 5 orang yang dipanggil, hanya 5 yang telah hadir.

"Mauli konfirmasi tidak hadir karenq ada acara keluarga, dan 5 tersangka lainnya sedang dilakukan pemeriksaan saat ini," kata Ali, Senin (08/05/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil enam tersangka kasus suap RAPDB Provinsi Jambi Tahun 2017, pada Senin (08/05/2023).

Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, enam tersangka ini, yakni:

Baca juga: Hadapi Karhutla, Jambi Dapat Bantuan Mesin Pemadam Kebakaran

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Panggil 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi ke Jakarta

1. Nasri Umar Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019,
2. MI (MUHAMMAD ISRONI) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.
3. ASHD (ABDUL SALAM HAJI DAUD alias SALAM HD), Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.
4. DL (DJAMALUDDIN) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019
5. MU (MAULI) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019
6. HI (HASAN IBRAHIM) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019

"Ya hari ini kita melakukan pemanggilan 6 tersangka di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Ali.

Diketahui, pada 10 Januari 2023 KPK menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut.

Namun, dari 28 tersangka baru ini, baru 10 orang yang dilakukan penahanan.

Adapun 28 tersangka baru yakni:
1. SP (Syopian, tidak dibacakan)
2. SA (Sofyan Ali, tidak dibacakan)
3. SN (Sainuddin, tidak dibacakan)
4. MT (Muntalia, tidak dibacakan)
5. SP (Supriyanto, tidak dibacakan)
6. RW (Rudi Wijaya, tidak dibacakan)

7. MJ (M. Juber, tidak dibacakan)
8. PR (Poprianto, tidak dibacakan)
9. IK (Ismet Kahar, tidak dibacakan)
10. TR (Tartiniah RH, tidak dibacakan)
11. KN (Kusnindar, tidak dibacakan)
12. MH (Mely Hairiya, tidak dibacakan)
13. LS (Luhut Silaban, tidak dibacakan)

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 8 Mei 2023, Kombo K-Chicken Rp40.909

14. EM (Edmon, tidak dibacakan)
15. MK (M. Khairil, tidak dibacakan)
16. RH (Rahima, tidak dibacakan)
17. MS (Mesran, tidak dibacakan)
18. HH (Hasani Hamid, tidak dibacakan)
19. AR (Agus Rama, tidak dibacakan)
20. BY (Bustami Yahya, tidak dibacakan)
21. HA (Hasim Ayub, tidak dibacakan)

22. NR (Nurhayati, tidak dibacakan)
23. NU (Nasri Umar, tidak dibacakan)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud, tidak dibacakan)
25. DL (Djamaluddin, tidak dibacakan)
26. MI (Muhammad Isroni, tidak dibacakan)
27. MU (Mauli, tidak dibacakan)
28. HI (Hasan Ibrahim, tidak dibacakan). (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hadapi Karhutla, Jambi Dapat Bantuan Mesin Pemadam Kebakaran

Baca juga: Masih Serumah dengan Ari Wibowo, Inge Anugrah Akui Canggung Tidur Seranjang dengan Suaminya

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Panggil 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi ke Jakarta

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved