Kasus Suap RAPBD

KPK Limpahkan Berkas 7 Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Rifani Halim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara 7 tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi yang diberikan Zumi Zola mantan gubernur Jambi, Senin (21/8/2023).

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh KPK kepada Pengadilan Tipikor Jambi.

Berkas perkara tujuh tersangka tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dari keterangan tertulisnya menyebut, penahanan para terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor.

Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.

"Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi, red)," sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunjambi.com/Rfani halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AS Roma 2-2 Salernitana, Andrea Belotti: Saya Rindu jadi Diri Sendiri

Baca juga: Jumlah Pemilih Jokowi Beralih Dukung Prabowo Meningkat

Baca juga: Ferry Irawan Bebas, Venna Melinda Akui Tak Dendam dengan Mantan Suami: itu Tidak Boleh

Berita Terkini