TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan lima tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017.
Menurut Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik akan menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8
Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023.
Adapun 5 tersangka yang ditahan Senin (8/5/2023) sore ini yakni:
1. Nasri Umar (NU) ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC.
2. M Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC
3. Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
4. Djamaluddin (DL) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
5. Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Sehingga saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud," kata Ali Fikri, Senin (8/5/2023).
Diketahui, pada 10 Januari 2023 KPK menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut.
Namun, dari 28 tersangka baru ini, baru 10 orang yang dilakukan penahanan.
Adapun 28 tersangka baru yakni:
1. SP (Syopian, tidak dibacakan)
2. SA (Sofyan Ali, tidak dibacakan)
3. SN (Sainuddin, tidak dibacakan)