KKB Papua

Panglima TNI Sebut Oknum Prajurit Jual Senjata ke KKB Papua: Penghianat Bangsa, Pantas di Hukum Mati

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sebut oknum prajurit yang menjual senjata api ke KKB Papua adalah penghianat bangsa dan pantas dapat hukuman mati.

TRIBUNJAMBI.COM - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sebut oknum prajurit yang menjual senjata api ke KKB Papua adalah penghianat bangsa dan pantas dapat hukuman mati.

Panglima mengungkapkan penjualan senjata ke pemberontak tanah iar itu meningkat setiap tahunnya.

Bahkan dia mengungkapkan bahwa penjualan tersebut didominasi dilakukan oleh anggopta.

Panglima TNI menyebutkan oknum prajurit jajaran Kodam XVII/Cenderawasih di Papua disebut mendominasi hal itu.

Hal itu diungkapkan Laksamana Yudo Margono di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak 16 Prajurit Hingga Meninggal,  Kapuspen TNI: KST Kerap Sebar Narasi Hoaks

Baca juga: Profil dan Biodata Mayjen TNI Izak Pangemanan, Pangdam XVII/Cendrawasih Miliki Harta Rp 1.5 M

Untuk itu, Yudo Margono mengingatkan prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Menurutnya, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh."

"Oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.

Yuod Margono juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.

Baca juga: Kapolda Papua Sebuat Ada Pejabat Lindungi KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.

“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudo lagi.

Yudo mengatakan bahwa kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.

Halaman
123

Berita Terkini