Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.
“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Malangnya Nasib Nikita Mirzani, Baru Empat Bulan Menikah Sudah Ditinggal Kabur Suaminya
Baca juga: Mahasiswa Jambi Fadhil Hadziq Sepekan Berada Di Tengah Perang, Ini Kesaksiannya
Baca juga: Keluarga AKBP Buddy Alfrits Towoliu Bantah Bunuh Diri, Ruriga dengan Telepon Terakhir