Dia menegaskan bahwa pemblokiran rekening AKBP Achiruddin ini dilakukan karena ada indikasi pencucian uang.
"Sudah (dibekukan), pada hari ini. Sementara baru dua (milik Achiruddin dan anaknya) ya. Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang. (Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya." kata Natsir.
Nilai ini tentu jauh lebih besar dari apa yang sebelumnya sudah dilaporkan Achiruddin dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Sebab tahun 2021 AKBP Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta.
AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644 (Rp 51 juta).
Padahal berdasarkan isi rekening yang sudah diblokir PPATK saja sudah mencapai puluhan miliar.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Spezia Vs Monza di Serie A, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 01.45 WIB
Baca juga: Ternyata Keluarga Inara Rusli Sempat tak Beri Restu untuk Virgoun
Baca juga: Tokoh Agama Papua Minta Egianus Kogoya Menyerah dan Dukung TNI-Polri Tegakkan Hukum ke KKB Papua
Baca juga: Sandiaga Uno Bakal Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024? Ini Jawaban PPP
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com