Sebab, pihaknya baru mengirim memori banding pada Rabu (26/4/2023).
"Kami kaget ini besok sudah putusan. Padahal baru masukkan memori banding tadi sore," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH saat dihubungi pada Rabu (26/4/2023) malam.
Total ada 83 halaman memori banding yang baru diserahkan pada Rabu (24/4/2023) oleh penasihat hukum AGH.
Di antara memori banding itu, terdapat bukti-bukti tambahan yang belum ada di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di Kasus Penganiayaan
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama," katanya.
Meski terkesan buru-buru, dia tetap berharap agar hakim tunggal yang ditugaskan dapat memutus perkara ini dengan adil setelah memeriksa seluruh berkas perkara.
"Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dr 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," kata Mangatta.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan banding bagi AGH pada Kamis (27/4/2023).
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.
Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.
Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.
"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.
Meski perkara ini menyita perhatian publik, persidangan nanti disebut Binsar takkan ada pengamanan khusus.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Profilnya
"Enggak ada pengamanan secara khusus," katanya.