Kasus Penganiayaan

Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Putusan Banding, Kubu David Ozora Sebut Tak Masuk Akal, Ada Apa?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menanggapi jadwal sidang putusan banding atas terdakwa AGH (15) yang akan diputuskan hari ini, Kamis (27/4/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menanggapi jadwal sidang putusan banding atas terdakwa AGH (15) yang akan diputuskan hari ini, Kamis (27/4/2023).

Menurut Mellisa Anggraini, penasihat hukum David menyebutkan bahwa penetapan jadwal itu tak masuk akal.

Sebab, memori banding pihak jaksa penuntut umum baru diserahkan pada Rabu (26/4/2023).

"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi enggak masuk akal kalau sudah putusan," kata Mellisa Anggraini, penasihat hukum David Ozora kepada wartawan, Rabu (26/4/2023) malam.

Dia pun menyebutkan bahwa proses banding anak berkonflik dengan hukum memiliki tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 25 hari.

Karena itulah dia merasa aneh dengan penetapan jadwal putusan yang dinilai terburu-buru.

Hal itu disebut Mellisa dapat merugikan hak kliennya, David Ozora sebagai korban.

Baca juga: Masih Ingat Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Rafael Alun? Sang Mantan Hari Ini Sidang Putusan Banding

Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI - Papua Nugini, 178 Paket Siap Edar

"Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar Kamis dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban," ujarnya.

Mantan Kekasih Mario Dandy Satriyo Hari Ini Sidang Putusan Banding

AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo hari ini akan menjalani sidang putusan banding.

Sebelumnya, anak berkonflik dengan hukum itu divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Dia terseret dalam kasus Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Putusan banding anak berkonflik dengan hukum, AGH (15) akan dibacakan hari ini, Kamis (27/4/2023) oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tim penasihat AGH mengaku kaget atas penetapan jadwal tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini