Sehingga pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
Tidak terima, terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan.
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telebih dahulu membacakan hasil kajian atas memori banding dari kedua belah pihak.
Baca juga: Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati?
Setelah dikaji, Pengadilan Tinggi menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan menguatkan putusan Pengadiloan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomo 796/PidB/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"
Hakim juga memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.
Sementara biaya perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut dibebankan kepada negara.
Alasan Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo
Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan vonis ringan Bharada E menjadi alasa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding Ferdy Sambo.
Dalam perkara tersebut, mantan Kadiv Propam divonis bersalah atas tindak pidana denga hukuman pidana mati.
Putusan penolakan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Sebelum membacakan putusan tersebut, hakim turut menyampaikan hasil kajian dari perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam tersebut.
Baca juga: Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang