TRIBUNJAMBI.COM - Proses persidangan banding Ferdy Sambo atas vonis pidana mati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan model due process of law.
Pendapat tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Dia mengatakan bahwa sidang putusan terkait banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus Sambo merupakan peradilan yang ideal.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Menurutnya, Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) itu memang seharusnya terbuka untuk umum.
"Kalau kita bicara ideal, ya peradilan Sambo ini. Jadi tidak hanya di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi pun juga harus terbuka untuk umum, apalagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung," kata Hibnu dalam tayangan Kompas TV.
Dia pun menegaskan bahwa tentu ada alasan terkait sidang yang harus terbuka untuk umum ini, hal itu karena diharapkan sidang kasus ini bisa menjadi perhatian masyarakat.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E
Baca juga: Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara
"Jadi nggak ada dibacakan secara singkat atau secara simple, nggak (begitu), terbuka untuk umum. Maksudnya apa sih terbuka untuk umum? agar masyarakat bisa memperhatikan, bisa menilai sehingga tidak terjadi kesesatan," jelas Hibnu.
Oleh karena itu, Hibnu menyebut sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar dan adil.
"Sehingga inilah peradilan sambo ini peradilan yang model due process of law," pungkas Hibnu.
Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo
Hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dikuatkan Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim PN Jaksel menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksudkan tersebut terkait pembunuhan berencana sang ajudan, Brigadir Yosua.