Sidang Ferdy Sambo

BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kuatkan vonis pidana mati Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Hakim berpendapat bahwa pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock teraphy atau efek jera yang secara psikilogis membawa dampak pada penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

"Dua, berkaitan dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas perkara Ferdy Sambo, pertama adalah hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.

Baca juga: Bacakan Amar Putusan Banding Ferdy Sambo, Hakim Sepakat Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya

Hukuman mati tersebut juga diungkapkan hakim masih terdapat dalam KUHP terbaru.

Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Juventus vs Sporting Lisbon - Jadwal Liga Europa 14 April 2023

Baca juga: Ini Tempat Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Reguler di Jambi

Baca juga: Raffi Ahamd Emosi Namanya Dikaitkan dengan Kasus Investasi Bodong Wahyu Kenzo: Kenapa Aku Lagi Sih!

Baca juga: Taman Hutan Kota M Sabki, Destinasi yang Cocok Buat Ngabuburit

Berita Terkini