Sidang Ferdy Sambo

BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kuatkan vonis pidana mati Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding vonis pidana mati Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebelum membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim telebih dahulu membcakan kajian atas memori banding dari kedua belah pihak.

Setelah dikaji, Pengadilan Tinggi menerima bading dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso dikutip dari tayangan Kompas Tv.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomo 796/PidB/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.

Hakim Sepakat Ada Pidana Mati

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.

Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati

Baca juga: Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"

"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Kemudian Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan pandangan terhadap vonis pidana mati dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama dalam kasus Sambo tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini