Ini Tempat Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Reguler di Jambi
Pelunasan dilakukan di BPS atau bank penerima setoran ketika calon jemaah haji melakukan setoran awal
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan, pelaksanaan pelunasan biaya haji reguler dimulai 11 April hingga 5 Mei 2023.
Pelunasan dilakukan di BPS atau bank penerima setoran ketika calon jemaah haji melakukan setoran awal.
Dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
"Jumlah pelunasan yang harus disetor jamaah di Jambi itu berkisar Rp 22 juta," katanya.
Ia mengimbau kepada jamaah untuk segera melakukan penyesuaian.
Segera mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan supaya proses persiapan jemaah ini bisa berlangsung dengan cepat.
Terkait batas waktu pelunasan, Wahyudi mengatakan hanya satu kali.
Tapi, memungkin untuk dilakukan perpanjangan apabila masih batas waktu masih ditemukan adanya jemaah yang belum membayar pelunasan.
"Kalau dalam KMA disebut apabila sampai akhir batas waktu pelunasan masih ada sisa kuota yang belum melakukan pelunasan memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemprov Jambi Siapkan Alokasi Bantuan Biaya Haji Rp 20 Miliar
Baca juga: Kemenag Sarolangun Masih Menunggu Putusan Besaran Biaya Haji Per Daerah Tahun 2023
Baca juga: Calon Jemaah Haji yang Belum Mampu Lunasi Biaya Haji 2023, Keberangkatannya Ditunda
| Diza Soroti Drainase Dangkal di Jambi Timur, Pemkot Turunkan Excavator |
|
|---|
| Di Balik Peredaran Rokok Ilegal di Jambi, Ganti-ganti Sales dan Beli Putus, |
|
|---|
| Bilqis Dibawa dari Makassar ke Jambi Naik Pesawat, Sindikat Jual Beli Anak Transaksi di Medsos |
|
|---|
| Modus, Motif Hingga Ancaman Hukuman Sindikat Penculik Bilqis di Makassar Dijual Rp80 Juta ke Jambi |
|
|---|
| Info Cuaca Jambi 10/11/2025, Tanjabtim hingga Sarolangun Hujan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.