Ini Tempat Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Reguler di Jambi

Pelunasan dilakukan di BPS atau bank penerima setoran ketika calon jemaah haji melakukan setoran awal

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Wahyudi Abdul Wahab Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan, pelaksanaan pelunasan biaya haji reguler dimulai 11 April hingga 5 Mei 2023.

Pelunasan dilakukan di BPS atau bank penerima setoran ketika calon jemaah haji melakukan setoran awal.

Dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. 

"Jumlah pelunasan yang harus disetor jamaah di Jambi itu berkisar Rp 22 juta," katanya.

Ia mengimbau kepada jamaah untuk segera melakukan penyesuaian.

Segera mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan supaya proses persiapan jemaah ini bisa berlangsung dengan cepat.

Terkait batas waktu pelunasan, Wahyudi mengatakan hanya satu kali.

Tapi, memungkin untuk dilakukan perpanjangan apabila masih batas waktu masih ditemukan adanya jemaah yang belum membayar pelunasan.

"Kalau dalam KMA disebut apabila sampai akhir batas waktu pelunasan masih ada sisa kuota yang belum melakukan pelunasan memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemprov Jambi Siapkan Alokasi Bantuan Biaya Haji Rp 20 Miliar

Baca juga: Kemenag Sarolangun Masih Menunggu Putusan Besaran Biaya Haji Per Daerah Tahun 2023

Baca juga: Calon Jemaah Haji yang Belum Mampu Lunasi Biaya Haji 2023, Keberangkatannya Ditunda

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved