Adapun alasannya lantaran pihak Eliezer maupun JPU tidak mengajukan banding.
Hal ini membuat hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan dari hakim dan putusan dari Richard Eliezer tersebut.
"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Singgih.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Persiapkan Infrastruktur Jalan
Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Baca juga: Wali Kota Jambi Beri Tambahan Jasa Kerja Kepada Tenaga Non ASN
Baca juga: Kronologi Pertemuan Vicky Prasetyo dan Anak Kandungnya Setelah 16 Tahun Terpisah, Berawal dari DM!
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com