Sidang Ferdy Sambo

Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan vonis ringan Bharada E menjadi alasa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding Ferdy Sambo.

TRIBUNJAMBI.COM - Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan vonis ringan Bharada E menjadi alasa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding Ferdy Sambo.

Dalam perkara tersebut, mantan Kadiv Propam divonis bersalah atas tindak pidana denga hukuman pidana mati.

Putusan penolakan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Sebelum membacakan putusan tersebut, hakim turut menyampaikan hasil kajian dari perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam tersebut.

Berikut ini alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Diketahui, Majelis Hakim Pengailan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Kemudian, hakim jugamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023), dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

Lantas, apa alasan hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo?

Terdapat sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di antaranya, hakim tinggi berpendapat, putusan hakim PN Jaksel telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.

"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Singgih Budi Prakoso membaca pertimbangan hukum putusan banding.

Lantaran putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023 tak masuk pertimbangan dan dikesampingkan.

"Dengan demikian memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan," jelas hakim.

"Dan putusan Judex Factie atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan," lanjutnya.

Halaman
123

Berita Terkini