TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Pemerintah Daerah Tebo sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Kementrian Keuangan tentang tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nazar Kepala Keuangan Daerah (Bakeuda) saat dikonfirmasi Senin (10/4/2023) mengatakan, untuk THR ASN Pemda Tebo sedang menyiapkan Perbup dan sedang disingkronisasi Biro Hukum Provinsi.
Untuk besaran sendiri tetap mengacu pada aturan sebulan gaji ASN.
"THR ASN mengacu pada aturan sebulan gaji ASN," ungkapnya.
Nazar juga berharap, dalam minggu ini THR ASN dapat dibayarkan dalam minggu ini mengingat minggu depan sudah libur.
Hanya saja Pemda Tebo sedang menunggu Perbup yang sedang dilakukan sinkronisasi biro hukum Provinsi Jambi.
Dia menyebut, total keseluruhan THR untuk ASN Kabupaten Tebo adalah sebesar Rp17 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS 4 Kerbau Warga Teluk Rendah Ditemukan Mati Mendadak, Diduga Diracun
Baca juga: Hati-hati Beli Daging Kerbau, Modus Pencurian Kerbau dengan Cara Diracun Marak Terjadi
Baca juga: Pemkab Tebo Siapkan Rp 17 Miliar untuk Bayar THR ASN