TRIBUN JAMBI.COM, MUARASABAK - Dari total data 780 warga Lapas Narkotika Muara Sabak, 53 orang diantaranya masih bermasalah jelang Pemilu 2024.
Permasalahan ini disebabkan beberapa faktor diantaranya tidak ditemukan hingga belum rekam.
Untuk warga binaan di Lapas Narkotika kelas IIB Muara Sabak mulai didata dan direkam identitasnya sebagai warga negara.
Tujuannya, memastikan penghuni lembaga pemasyaratan dan rumah tahanan mendapatkan haknya sebagai pemilih saat Pemilu 2024 mendatang.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur Arie Trisnasari mengatakan, pihaknya memang berkewajiban melakukan perekamam data terhadap penduduk termasuk warga binaan.
"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan dari total jumlah 780 orang warga binaan, 53 orang diantaranya masih bermasalah datanya," ujarnya, Senin (10/4/2023).
Adapun rinciannya dari 53 orang tersebut yakni sebanyak 33 orang belum rekam e-KTP, 8 orang data tidak ditemukan, 8 orang dokumen bermasalah, serta 3 orang dan tahanan polres 1 orang.
Selain memang belum melakukan perekaman data biometrik, adapula kemungkinan mereka berganti identitas saat dulu dilakukan penangkapan, hal ini diketahui setelah dinas dukcapil dan KPU setempat turun dua kali ke dalam lapas.
Arie menambahkan, tim akan turun kembali ke lapas guna menuntaskan permasalahan ini sebelum penetapan daftar pemilih tetap atau DPT nanti.
"Saat ini kami sedang gencar melakukan perekaman data, terutama bagi para pemilih pemula, Pihaknya bahkan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Dari Berbagai Macam Kasus Diusulkan Dapat Remisi
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Penuhi Kewajiban Sebelum Diajukan Dapatkan Remisi Hari Raya
Baca juga: 257 Warga Binaan Lapas Bangko Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri 2023