"Mereka mengadakan acara bisa ikut dalam transportasi hasil tambang," ungkapnya.
Kata Aspan, Sesuai dengan keputusan kementerian yang melarang armada tambang tronton melintas di jalan nasional.
Hal ini juga dipertegas dengan keputusan gubernur tengang kendaraan nomor 8 tanggal 11 Oktober 2022 yang berisikan rute dan jenis kendaraan.
"Untuk Bungo Tebo rutenya simpang Niam-Lubuk Kambing," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: UIN STS Jambi Mendukung Dosen dan Karyawan Terampil Berbahasa Isyarat
Baca juga: Bupati Bungo Sampaikan LKPJ Pemkab Tahun Anggaran 2022
Baca juga: Alasan Marshel Pilih Cesen ketimbang Celine Evangelista