Skandal Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Disebut Pantas Dituntut Pidana Mati, Pengamat: Indonesia Darurat Narkoba

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa dinilai pantas menuntut pidana mati mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, ditengah Indonesia yang dalam darurat narkoba.

"Ia (Teddy) memerintahkan penjual, mengganti barang bukti dan itu tidak ada penyesalan," ujarnya.

Hotman Paris Naik Tensi Dengar Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku naik tensi setelah mendengar tuntutan hukuman mati untuk kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca juga: Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu

Pengakuan itu disampaikannya setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)

"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar," kata Hotman Paris.

Menanggapi tuntutan tersebut, dirinya mengaku merasa sudah membela kliennya secara maksimal.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.

Pernyataan Hotman Paris itu sesuai dengan reaksinya setelah sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.

Saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum, Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan yang dihiasi cincin akik.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jam Belajar Siswa SD dan SMP di Kabupaten Batanghari Dikurangi Selama Ramadhan

Baca juga: David De Gea Tegaskan Bahagia di Manchester United Saat Pembicaraan Kontrak Berlanjut

Baca juga: Rizky Billar Kesal Dituding Numpang Hidup dengan Lesti Kejora: Logikanya Penuh Rasa Iri!

Baca juga: AC Milan Butuh Mike Maignan Untuk Membendung Napoli Dalam Pertandingan Liga Champions

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini