"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan. Dari situ, diketahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Syafaah.
Baca juga: Sepak Terjang Irjen Karyoto Sebelum Jabat Kapolda Metro Jaya, Sebelumnya di Deputi Penindakan KPK
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kemendikbudristek Hapus Syarat Tes Kemampuan Calistung Masuk SD, KPAI: Anak Usia Dini Bermain
Baca juga: Mak Ganjar Jambi Adakan Kelas Memasak Takjil Bareng Ibu-ibu di Pasir Putih
Baca juga: Rusia Latihan Sistem Rudal Balistik Nuklir, 300 Peralatan dan 3.000 Pasukan Terlibat