TRIBUNJAMBI.COM - Travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri diduga telantarkan jemaah umrah di Mekkah.
Tak hanya itu, korban travel umrah ini juga sudah cukup banyak.
Polisi mengungkapkan pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah (52) sempat membuang tiga kartu ATM saat ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu.
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menyebut, tiga buah kartu ATM tersebut dibuang di tempat sampah yang berada di kamar mandi hotel kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Tersangka MA (Mahfudz Abdulah) ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," kata Joko dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Saat itu, ungkap Joko, Mahfudz mengaku sakit perut dan meminta izin untuk buang air besar (BAB) di kamar mandi.
Namun, ternyata hal itu hanya trik Mahfudz untuk menghilangkan barang bukti saat ditangkap aparat kepolisian.
"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," jelasnya.
Baca juga: Kemendikbudristek Hapus Syarat Tes Kemampuan Calistung Masuk SD, KPAI: Anak Usia Dini Bermain
Baca juga: Sepak Terjang Irjen Karyoto Sebelum Jabat Kapolda Metro Jaya, Sebelumnya di Deputi Penindakan KPK
Polisi pun kemudian melakukan pengecekan di kamar mandi tersebut, dan mendapati tiga ATM yang dibuang Mahfudz di tempat sampah.
Diduga, tiga kartu ATM tersebut merupakan tempat penampungan uang ratusan jemaah yang mereka tipu.
Meski begitu, Joko menyatakan bahwa penyidik masih mendalami jumlah uang di dalam rekening tersebut dan menelusuri aliran transaksinya.
"Keterangan tersangka, isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kami tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penipuan oleh agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Diketahui, agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini menelantarkan jemaah selama satu bulan di Makkah, Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan. Dari situ, diketahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Syafaah.
Baca juga: Sepak Terjang Irjen Karyoto Sebelum Jabat Kapolda Metro Jaya, Sebelumnya di Deputi Penindakan KPK
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kemendikbudristek Hapus Syarat Tes Kemampuan Calistung Masuk SD, KPAI: Anak Usia Dini Bermain
Baca juga: Mak Ganjar Jambi Adakan Kelas Memasak Takjil Bareng Ibu-ibu di Pasir Putih
Baca juga: Rusia Latihan Sistem Rudal Balistik Nuklir, 300 Peralatan dan 3.000 Pasukan Terlibat