Penjelasan PPATK Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Selain Pencucian Uang Ada Ekspor Impor

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Mata uang rupiah.

Maka dari itu, Ivan menekankan tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp 300 triliun itu tidak bisa diartikan terjadi di Kemenkeu.

Ivan mengaku ada kesalahan kalimat yang disampaikan kepada masyarakat terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu. Jadi kalimat 'di Kemenkeu' itu kalimat yang salah. Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," beber Ivan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Baim Wong Kaget saat Tahu Alshad Ahmad Nikahi dan Ceraikan Nissa Asyifa: Nggak Nyangka

Baca juga: Pedagang Baju Bekas di Kota Jambi Risau Soal Larangan Thrifting

Baca juga: Tauke Cabai Anton Sitorus Berlumuran Darah, Diduga Korban Perampokan

Berita Terkini