Mekanisme yang bisa dilakukan untuk memasukkan dia menjadi peserta pemilu hanya di PTUN, atau putusan Bawaslu.
Kalau ada putusn Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan yang bersangkutan pasti akan dimasukkan.
Ingat 5 tahun lalu ada PBB dan ada PKPI, PBB di bawaslu, iPKPI di PTUN, Kalau begitu itu pasti kita laksanakan, KPU pasti akan melaksanakan, 5 tahun lalu buktinya.
Begitu PBB tidak masuk di awal, gugat ke Bawaslu, kita diminta untuk masukkan ya kita masukkan, kita tidak mungkin melawan aturan regulasi.
Begitu juga PKPI, di Bawaslu kalah, dia ke PTUN, ke PTUN dia menang, ya kita masukkan.
Cuma ini kan unik ini Prima, sekarang gugat lagi administrasi ke Bawaslu dengan pintu masuknya putusan PN tadi yang dijadikan bukti baru untuk mengajukan gugatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Timsel Tegaskan Peserta Pernah Ditegur Tak akan Lolos Jadi Komisioner KPU Provinsi Kabupaten/Kota
Baca juga: Lafaz Surat Pendek untuk Dibaca saat Sholat Tarawih Ramadhan 1444 Hijriah
Baca juga: Viral Bukti Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Demi Tiara Andini Sampai Suruh Aborsi?