Wawancara Eksklusif

WAWANCARA EKSKLUSIF Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA EKSKLUSIF Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam tiga pekan terakhir KPU dihadapkan dengan gugatan partai Prima yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan salah satu putusannya untuk menunda Tahapan Pemilu.

Namun Tegas KPU RI menjawab putusan tersebut dengan mengatakan tetap akan melaksanakan tahapan sesuai dengan Undang-undang.

Namun apakah putusan tersebut menggangu tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.

Menjawab hal itu Tribunjambi.com menghadirkan dua narasumber untuk membahas Imbas Gugatan partai Prima terhadap tahapan pemilu, yakni Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawas Suparmin, MH, dan Pengamat Hukum Universitas Jambi, Dr (C) Iswandi, MH.

Dengan Adanya Putusan Dari PN Jakarta Pusat, Apakah Tahapan Pemilu dari KPU Terpengaruh?

Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat KPU RI sudah mengambil sikap, mereka sudah menerima salinan, kemudian sudah mengambil langkah mengajukan memori banding ke PN pada Jumat 10 maret, dan itu sudah proses.

Kemudian KPU beranggapan putusan itu tidak serta merta menghentikan tahapan program dan tahapan pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 2022.

Karena memang regulasi itu sampai hari ini tidak dicabut dan tidak juga dibatalkan, sehingga kami tetap berjalan, penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu khususnya di Provinsi Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tahapan yang baru selesai yakni pencocokan dan penelitian (coklit) yakninpemutakhiran data pemilih yang dimulai 12 Februari hingga 14 Maret yang berjalan dengan lancar.

Jadi penyelanggaraan pemilu, kita bersama KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan Pantarkih itu bersama sama mensukseskan itu, sekarang dalam proses penyusunan hasil coklit di 11.302 TPS.

Dapil juga sudah diterapkan pada Februari lalu, baik dapil RI, provinsi dan kabupaten/kota. Sekarang kita persiapan sosialisasi dapil.

Sekarang juga berjalan proses vermin calon anggota DPD RI perbaikan, setelah itu di verfak perbaikan.

Kami tidak begitu pengaruh terhadap itu, karena memang perintah KPU RI.

Kita juga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, karena dia gugatnya lewat PN.

Prosesnya diikuti tapi kita tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Halaman
1234

Berita Terkini