TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Beberapa objek pajak di Kota Jambi melebihi capaian target pada 2022.
Diantaranya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak penerangan jalan, dan PBB.
Pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir juga melampaui dari target yang ditentukan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Selasa (14/03/2023).
Perbedaanya yaitu pada 2022 terjadi kenaikan yang signifikan terhadap target.
Realisasi juga tumbuh cukup signifikan yaitu lebih dari ketentuan 10 persen yang ditentukan Kemendagri.
Pertumbuhan pajak 2022 di Kota Jambi mencapai 18 persen.
Dari empat sektor pajak (restoran, hotel, hiburan, dan parkir-red) pesat dibandingkan yang lain.
Nella Ervina bilang, Pemerintah Kota Jambi menentukan target bukan kenaikan 10 persen.
"Tetapi dari Rp 297 Miliar kita naikan menjadi Rp 329 Miliar, dan itu terealisasi sebesar 97 persen," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berakhir di Bulan April, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Terealisasi Rp32 Miliar
Baca juga: KPP Pratama Jambi Sebut UMKM dengan Omzet Rp 500 Juta Setahun Belum Dikenakan Pajak
Baca juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Optimis Peningkatan Pajak Bisa Capai Rp 400 Miliar