Kasus Penganiayaan

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN: Sedang Diperiksa Tak Bisa

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo

TRIBUNJAMBI.COM - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Penolakan tersebut disampaikan Suahsil Nazara selaku wakil Menteri Keuangan, Rabu (1/3/2023).

Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo pada Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Merespons pengunduran diri Rafael sebagai ASN, Kemenkeu secara tegas menolak hal tersebut.

"Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah PP Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000," ujar Suahasil Nazara, dikutip dari YouTube Kemenkeu RI.

"Maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," tambahnya.

Sehingga, Suahasil mengatakan, pengunduran diri Rafael Alun ditolak.

"Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tegas Suahasil Nazara.

Baca juga: Mirip Kasus Sambo, Alasan Mario Dandy Aniaya David Lantaran Kekasih Ngaku Dilecehkan Korban

Kini, status Rafael pun masih menjadi ASN.

"Saya ingatkan saudara RAT masih berstatus sebagai ASN yang masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan," ujar Suahasil Nazara.

Lebih lanjut, Wamenkeu juga membahas harta kekayaan Rafael yang beredar di media sosial.

"Mobil Rubicon, Land Cruiser, Motor Harley Davidson, Motor Yamaha, Motor BMW putih diakui oleh saudara RAT sebagai bukan miliknya," ucap Suahasil.

"Namun merupakan milik pihak lain, Rubicon diakui sebagai milik kakaknya, sementara yang lainnya ada yang diakui milik anak menantunya," tambahnya.

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah meminta Rafael Alun Trisambodo untuk menunjukkan bukti agar dapat dipastikan kepemilikan kendaraan dan statusnya.

Kini, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang diLaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael diduga masih belum melaporkan harta secara keseluruhan dan kecocokan profil dengan SPT pajak yang disampaikan, juga dengan kepemilikan properti, kendaraan, dan tas mewah.

Dalam konferensi pers, Wamenkeu juga mengomentari Pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jogjakarta yang viral lantaran pamer kekayaannya, Eko Darmanto.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal telah memanggil Eko Darmanto.

"Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," ujar Suahasil Nazara.

"Motor besar yang ditampilkan di media sosial adalah pinjaman, namun yang bersangkutan mengakui memiliki motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," tambahnya.

Baca juga: KPK Klarifikasi Rp 56 Miliar Rafael Alun Trisambodo 9 Jam, Berikut Daftar Harta Ayah Mario Dandy

Wamenkeu telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap Eko Darmanto atas perilaku kecocokan harta dan utang, serta etika dan disiplin.

"Jadi yang bersangkutan akan segera dibebas tugaskan," tegas Suahasil.

Kasus Mario Dandy Satriyo Mirip Kasus Sambo

Mario Dandy Satriyo (20) tega aniaya David (17) secara brutal lantaran ingin membela kekasih yang mengaku dilecehkan korban.

Sebab sang kekasih anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu itu beri keterangan telah dilecehkan.

Sehingga Mario murka terhadap korban hingga melakukan penganiayaan.

Mendengar hal kekasih dilecehkan, Mario Dandy Satriyo naik pitam hingga akhirnya melakukan serangan balik dengan menganiaya David.

Hal tersebut diungkap oleh Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, dikutip dari TribunJakarta.com.

Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.

"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan seksual). Karena kata si Shane, Mario cerita begitu," kata Happy, Kamis (2/3/2023).

Pengakuan Mario kepada Shane soal dugaan pelecehan itu, kata Happy, juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Hasil Verifikasi, 13 Bacalon DPD RI Belum Memenuhi Syarat Termasuk Mantan Anggota DPD

"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin'," jelas Happy.

Sebelumnya, Shane Lukas juga membongkar peran AGH dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Melalui pengacaranya, Shane menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AGH (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy, Selasa (28/2/2023).

Bahkan, lanjut Happy, Shane Lukas menyebut AGH tidak menolong David.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Inter Milan Mulai Memikirkan Untuk Mengganti Pelatih Simone Inzaghi di Akhir Musim

Baca juga: Sempat Macet Parah Berhari-hari, Kini Jalur Tembesi-Sarolangun Kembali Normal

Baca juga: Surat Yasin Disertai Terjemahan, Amalan Sunnah ketika Malam Jumat

Baca juga: Bos Manchester United Terkesan Dengan Penampilan Maguire dan Weghorst Kontra West Ham

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini