Berita Sarolangun

Miris! Siswi di Sarolangun Jadi Korban Jambret, HP yang Dibeli dari Tabungan Diambil Paksa Pelaku

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penjambretan di Sarolangun.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Seorang siswi di Kabupaten Sarolangun menjadi korban jambret, handphone yang dibeli dari hasil menabung uang jajan sempat nyaris digondol pelaku.

Kejadian yang terjadi pada Sabtu (25/2/2023) tersebut terjadi tepat di depan Hotel Nafiti Sarolangun tersebut, sempat mengakibatkan korban Putri Anjani (18) terjatuh dari motor, usai handphone yang berada di dasbor motornya di ambil paksa pelaku jambret.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap para pelaku hanya dalam hitungan jam.

Kapolsek Sarolangun, Iptu Dwiyatno, SH menjelaskan kejadian sendiri terjadi pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 15.30 Wib.

Saat itu korban melintas di depan hotel Nafiti sekitar 14.50 Wib Korban hendak pulang ke rumah sesampainya di depan Hotel Nafiti Korban dipepet oleh pelaku dan terjadilah penjambretan.

Baca juga: Datang ke Jambi, Ditjen Minerba Janjikan Tindak Angkutan Batubara yang Tak Pakai Nomor Lambung

Baca juga: Meninggal Saat Tugas, Keluarga Kurir SAP Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp 422 juta

"Selang beberapa jam, kita mendapat informasi sekitar pukul 18.00 Wib diketahui keberadaan pelaku disalah satu konter ingin membuka pola HP, Unit Reskrim Polsek langsung menuju Lokasi dan berhasil mengamankan HS berikut 1 (Satu) unit HP, dari keterangan HS, ML pun berhasil diamankan diamankan " jelas Kapolsek.

Dari keterangan korban, handphone yang sempat di ambil oleh jambret tersebut memiliki perjuangan. Karena korban harus menabung dalam kurun waktu yang cukup lama, dari uang jajan sehari hari hingga bisa membeli handphone tersebut.

Selain handphone turut diamankan satu unit kendaraan roda dua tanpa nopol, dan juga baju yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

"Untuk ke dua pelaku, dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 Jo 363 KUHP. Dengan ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diam-Diam, Bharada E Sudah Dipindahkan ke Lapas Salemba dari Rutan Bareskrim, Ada Apa?

Baca juga: 4 Kader Potensial PPP Berpeluang Maju Pilbup di 4 Kabupaten pada Pilkada Jambi 2024

Baca juga: Direktur Hingga Korspripim Polda Jambi, Korban Pendaratan Helikopter di Kerinci Pemulihan di Rumah

Berita Terkini