Sikap Kementrian Keuangan Soal Kasus Keluarga Pejabat Kantor Pajak yang Aniaya Anak Dibawah Umur

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

TRIBUNJAMBI.COM - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengambil sikap atas kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh keluarga pejabat yang bertugas di kantor pajak.

Sikap itu disampaikan Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Terdapat enam poin dalam sikap yang diambil tersebut.

Enam poin tersebut membahas mengenai tindak lanjut Kemenkeu terhadap penggunaan mobil jenis Jeep Rubicon berwarna hitam yang dikendarai anak pejabat yang bersangkutan.

Pasalnya, mobil berwarna hitam tahun 2013 tersebut menunggak pajak.

Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.

Hal tersebut terlihat dari status pajak, yakni masa berlaku STNK mobilnya habis pada 4 Februari 2026.

Baca juga: Residivis Lakukan Penganiayaan dan Bawa Senpi di Sarolangun, Terancam 20 Tahun Penjara

Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Adapun denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.

Belakangan dikabarkan mobil berplat nomor Polisi B2571PBP tersebut palsu.

Melansir Twitter @prastow, Rabu (22/2/2023) mengunggah enam poin yang menjadi sikap Kemenkeu.

Berikut enam poin pernyataan Kemenkeu menanggapi kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga pejabat perpajakan.

1. Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut.

2. Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.

3. Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

Halaman
12

Berita Terkini