9. Terduga pelanggar mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat terungkap
Baca juga: Apakah Polri Akan Pecat Bharada Richard Eliezer dari Kepolisian? Jika Tidak, Ini Resikonya
Diberitakan sebelumnya, Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Hanya Disanksi Demosi Setahun
Baca juga: Kadishub Provinsi Jambi Sebut Regulasi Stikerisasi Truk Batu Bara Berlaku Mulai Hari Ini