Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ribuan Masyarakat Kota Jambi Antusias Ramaikan Acara Jalan Sehat Bersama BUMN
Baca juga: Soal Jalan Evakuasi Gunung Kerinci, Sekda Provinsi Jambi: Usulan Pemprov Masih Dikaji
Baca juga: 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice
Baca juga: Penyebab Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat Belum Diketahui
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com