TRIBUNJABI.COM - Chuck Putranto berharap dibebaskan dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Kompol Chuck merupakan mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo saat menajabat sebagai Kadiv Propam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan amar putusan untuk enam terdakwa dlam perkara tersebut.
Terkait vonis yang akan dibacakan itu, Chuck Putranto melalui tim penasihat hukumnya berharap agar Majelis Hakim membebaskannya dari jerat pidana.
Harapan itu dilontarkan, sebab dinilai akan berdampak bagi keluarganya.
"CP akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian guna memenuhi kebutuhan keluarga baik dari sisi materi, sosok kepala keluarga, dan sosok dari seorang Ayah yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya," kata penasihat hukum Chuck, Daniel Sony R Pardede saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati
Menurut Daniel, kliennya hanyalah korban dari skenario bohong yang dibuat Ferdy Sambo.
Meski menjadi Spri, Chuck Putranto dianggap sama sekali tidak berskongkol dengan Ferdy Sambo untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Hal tersebut telah dikonfrontasi dan diakui benar oleh FS, bahwa CP tidak mengetahui skenario awal dan hanya menjalankan perintah," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan Majelis Hakim nantinya.
"Kami siap untuk mendengarnya dan langkah-langlah kami selanjutnya akan kami diskusikan lebih lanjut setelah mendengar putusan Hakim."
3 Terdakwa Siap Hadapi Vonis
Hendra Kurniawan Cs menyatakan siap menjalani sidang putusan atau vonis perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang lanjutan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo di pidana mati.
Selain Brigjen Hendra, terdakkwa yang menyatakan siap yakni Agus Nurpatria dan Irfan widyanto.