TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer alias Bharada E diharapkan menjadi conntoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus selanjutnya.
Untuk itu dia diharapkan bergabung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Harapan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Dia berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK usia menjalani masa hukuman atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Richard Eliezer dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, tempat perkara tersebut disidangkan.
Jika memungkinkan, Edwin mengatakan akan mengajak Bharada E untuk bergabung.
Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.
Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati
Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.
Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.
Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard Eliezer sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."
"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."
"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).
Respon Ronny Talapessy Soal Bharada E Ditawari Gabung LPSK
Ronny Talapessy menanggapi tawaran ke Richard Eliezer alias Bharada E untuk bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan