Tawaran untuk bergabung itu jika nanti terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu menjalani hukuman.
Dia dipidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Ronny Talappesy selaku kuasa hukum menyerahkan hal itu kepada institusi kepolisian tempat Bharada E bertugas.
LPSK menilai, jika Bharada E bertugas di LPSK, akan memudahkan memberikan perlindungan setelah bebas.
LPSK juga berharap Bharada E bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.
Ronny Talapessy mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut tawaran tersebut dengan kliennya dan keluarga Bharada E.
"Saya sudah ngobrol sama keluarga, kami mengucapkan banyak terima kasih untuk perhatian dan atensi LPSK."
"Tentunya akan kita tampung, kita akan diskusi lebih lanjut," kata Ronny, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (19/2/2023).
Ronny juga mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Bharada E masih sebagai anggota.
Dia menuturkan, anggota Polri yang bertugasi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dan kewenangan Kapolri.
"Dan kita kembalikan pada Polri karena Richard ini kan masih anggota Polri,"
Baca juga: Begini Gambaran Wilayah Tamiai Kerinci, Lokasi Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat
Ronny pun mengaku saat ini pihaknya akan terlebih dahulu fokus pada tahapa sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E.
"Akan tetapi kita sekarang fokusnya adalah tahapan etik dulu, jadi kita satu-satu dulu step by step."
"Tetapi dari berbagai pihak ada juga yang sudah menyampaikan pada saya pribadi untuk menarik Richard untuk bergabung."
"Kami dari keluarga mau fokus satu-satu biar selesai dulu etik dan menjalani proses hukumnya, jadi masih ada beberapa proses yang harus kita lewati dulu," kata Ronny.