Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Helikopter Mendarat Darurat, Kapolres Merangin Bawa Puluhan Personel Evakuasi Kapolda Jambi
Baca juga: Begini Gambaran Wilayah Tamiai Kerinci, Lokasi Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat
Baca juga: Helikopter Mendarat Darurat di Tengah Hutan, Brimob dan Basarnas Diterjunkan Evakuasi Kapolda Jambi
Baca juga: Bukan Anak Kandung, Shelvie Ingin Hak Asuh Anak Jatuh Kepadanya, Daus Mini: Ketemu di Pengadilan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com