Sidang Ferdy Sambo

Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Kuat Maruf mengajak Brigadir Yosua mengantar Putri Candrawati ke Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Sementara terdakwa kata Hakim tidak ikut melakukan tes PCR.

Bahkan peran Kuat Maruf kata hakim yakni memblokir jalan keluar Brigadir Yosua dengan menutup pintu.

"Terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk menutup jalan keluar bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian menutup pintu balkon,"

"Selanjutnya memanggil korban Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu duduk di taman,"

Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dengan dikawal oleh Bripka Ricky Rizal.

Baca juga: Bunda Corla Komentari Gaya Putri Candrawati saat Dihukum 20 Tahun Penjara: Kayak Muka Orang Pening

"Menimbang bahwa dengan tindakan tersebut terdakwa memiliki ruang dan waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya,"

Baca juga: Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

"Selanjutnya tenggang waktu yang ada seharusnya terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilanya nyawa Brigadir Yosua,"

"Tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa, justru terdakwa melakukan tindakan sesuai dengan yang diatas (amar putusan red) untuk mendukung rencana pembunuhan,"

"Dengan demikian hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah dipertimbangkan dengan tenang,"

"Ternyata penghilangan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat didalamnya,"

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterlibatan Kuat Maruf dalam unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara hukum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Link Nonton Inang, Film Horor yang Diperankan Naysilla Mirdad dan Dimas Anggara

Baca juga: Kartu Prakerja Dibuka, Ini Golongan Orang yang Tak Boleh Daftar Prakerja

Baca juga: Ressa Herlambang Tantang Orang-orang yang Ngaku Korban Penipuan: Laporkan ke Pihak Berwajib

Baca juga: Kejari Muaro Jambi Gelar Pisah Sambut Kasi Pidsus

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkini