"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.
Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.
Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”
Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.
Terkait vonis tersebut, Iwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.
Pihaknya nantinya akan membantah pernyataan hakim yang menyebutkan kliennya tidak sopan selama persidangan.
Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nilai Kuat Maruf terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penilaian itu disampaikan pada saat pembacaan amar putusan hakim pada sidang lanjutan perkara kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Selain Kuat, terdakwa yang juga menjalani sidang putusan pada hari ini yakni Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas
Pada sidang sebelumnya, hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan almarhum Yosua.