Dalam tim sahabat pengadilan itu terdapat akademisi dan mantan hakim.
"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Deretan Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Mulai 1,5 Tahun Hingga Pidana Mati
"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Hakim.
Hakim juga membacakan poin-poin yang memberatkan dan meringankan Bharada E atas perkara tersebut.
Hal yang memberatkan Bharada E disebut hakim karena terdakwa tidak mempertimbangkan kedekatannya dengan almarhum Brigadir Yosua.
"Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa (Richard Eliezer) sehingga akhirnya membuat Brigadir Yosua meninggal dunia,"
Sementara hal yang meringankan tersebut yakni Bharada E merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama membuka perkara tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa saksi pelaku yang bekerjasama,"
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda,"
"Terdakwa diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari,"
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,"
Selain poin tersebut, hal yang meringankan Richard Eliezer yakni keluarga Brigadir Yosua memaafkan perbuatan terdakwa.
"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Disnakertrans Provinsi Jambi Ingatkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Baca juga: Suka Suasana Hutan Kota yang Asri, Ini Rekomendasi Wisata di Kota Jambi
Baca juga: Penampakan Wajah Aming Bikin Pangling, Pakai Kopiah dan Baju Koko Saat Ziarah ke Makam Mbak Priuk
Baca juga: Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com