Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Gembira Hingga Tepuk Tangan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Mahfuf MD ungkapkan rasa kegembiraan dengan tepuk tangan saat menyaksikan hakim vonis Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023)

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis ringan Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuai dukungan dari berbagai kalangan.

Kegembiraan vonis tersebut juga tak lepas dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Mahfud MD mengaku sangat gembira atas vonis yang diterima mantan ajudan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu.

Bahkan kegembiraan Menkopolhukam itu ditunjukkan dengan tepuk tangan saat hakim membacakan vonis Bharada E itu.

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memuji hakim yang bersikap objektif selama persidangan.

Baca juga: Status JC Richard Eliezer Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara Bongkar Skenario Pembunuhan Berencana

"Seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," kata dia.

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai hakim sidang Eliezer sama sekali tidak terpengaruh berbagai tekanan.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata dia.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," pungkas dia.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di vonis pidana penjara selama 1tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/2/2024) tepat satu hari  setelah hari kasih sayang atau Valentine.

Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Richard Sebaliknya

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.

"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," dikutip dari Kompas TV.

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.

Pertimbangan Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada Richard lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang ringan bagi Bharada E.

Diantaranya adanya Americus Curiae atau sahabat pengadilan.

Dalam tim sahabat pengadilan itu terdapat akademisi dan mantan hakim.

"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Deretan Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Mulai 1,5 Tahun Hingga Pidana Mati

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Hakim.

Hakim juga membacakan poin-poin yang memberatkan dan meringankan Bharada E atas perkara tersebut.

Hal yang memberatkan Bharada E disebut hakim karena terdakwa tidak mempertimbangkan kedekatannya dengan almarhum Brigadir Yosua.

"Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa (Richard Eliezer) sehingga akhirnya membuat Brigadir Yosua meninggal dunia,"

Sementara hal yang meringankan tersebut yakni Bharada E merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama membuka perkara tersebut.

"Hal yang meringankan, terdakwa saksi pelaku yang bekerjasama,"

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda,"

"Terdakwa diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari,"

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,"

Selain poin tersebut, hal yang meringankan Richard Eliezer yakni keluarga Brigadir Yosua memaafkan perbuatan terdakwa.

"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Disnakertrans Provinsi Jambi Ingatkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

Baca juga: Suka Suasana Hutan Kota yang Asri, Ini Rekomendasi Wisata di Kota Jambi

Baca juga: Penampakan Wajah Aming Bikin Pangling, Pakai Kopiah dan Baju Koko Saat Ziarah ke Makam Mbak Priuk

Baca juga: Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini