Sidang Ferdy Sambo

Status JC Richard Eliezer Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara Bongkar Skenario Pembunuhan Berencana

Richard Eliezer alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Majelis hakim menyampaikan bahwa status justice collaborator untuk terdakwa Richard Eliezer layak diberikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebab, menurut majelis hakim, keterangan yang disampaikan Richard Eliezer mampu membuat terang peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Hakim menilai keterangan Richard Eliezer telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario pembunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim mengatakan kejujuran Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.

Baca juga: Disnakertrans Belum Terima Aduan dari Penerapan UMP dan UMK 2023 di Provinsi Jambi

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Richard Sebaliknya

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap dia.

Karena itu, Richard Eliezer kemudian divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Marshel Kaget dengan Kerjaan Baru Celine Evangelista di Rumah Raffi Ahmad

Baca juga: Alasan Kuat Dewi Perssik Mau Menerima Cinta Rully dari pada Rian Ibram

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Richard Sebaliknya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved