Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Gembira Hingga Tepuk Tangan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Mahfuf MD ungkapkan rasa kegembiraan dengan tepuk tangan saat menyaksikan hakim vonis Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023)

Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Richard Sebaliknya

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.

"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," dikutip dari Kompas TV.

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.

Pertimbangan Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada Richard lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang ringan bagi Bharada E.

Diantaranya adanya Americus Curiae atau sahabat pengadilan.

Halaman
123

Berita Terkini