Sidang Ferdy Sambo

Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir Yosua

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir Yosua mengaku puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada Kuat Maruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat Maruf telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua sehingga divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kata Roslin Vonis ini sangat luar biasa karena sesuai harapan keluarga harus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 8 tahun.

"Keluarga sudah puas, kemarin JPU cuma memberikan 8 tahun, tapi kali ini dua kali lipat vonis, dan hakim yang memberikan vonis luar biasa," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya hakim sangat jeli dalam memberikan vonis, sesuai dengan dakwaan, termasuk dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Kami memberikan apresiasi hakim yang sangat jeli dan bijaksana dalam memberikan vonis hukuman kepada Kuat Maruf," ungkapnya.

Baca juga: Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Baca juga: Hakim: Kuat Maruf Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua Bersama Ferdy Sambo

Menurutnya vonis ini sudah layak diberikan kepada Kuat Maruf, karena Roslin merasa geram dan menilai Kuat Maruf selalu membuat candaan selama persidangan.

"Setiap persidangan perasaan dibuat candaan terus, kayak dibuat mainan, padahal perasaan kita keluarga sudah bagaimaan hancurnya, tapi kita merasa dia santai-santai aja disetiap persidangan seperti tidak ada terbebani," jelasnya.

Bahkan kata dia ekspresi Kuat Maruf seperti merasa puas Brigadir Yosua meninggal dunia.

Kata dia, dihukum 15 tahun kurunganpun Kuat Maruf hanya tersenyum.

"kita lihat dia senyum-senyum aja, jadi dia memang tidak ada rasa beban," tutupnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Baca juga: Hukuman Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Bertugas Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua

Baca juga: SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pemerintah Turunkan Angka Stunting di Tanjabbar

Berita Terkini