TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Demikian hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Jon dalam persidangan pada Kamis (9/2/2023).
Dengan demikian, maka persidangan yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Selain itu, majelis hakim turut meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ucap Jon.
Adapun dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Senin (6/2/2023), jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.
Baca juga: Kejagung Batal Periksa Johny G Plate Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS
Alasannya, pertama, jaksa menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ucap jaksa.
Ketiga, pemeriksaan perkara terdakwa Teddy Minahasa agar tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan.
Baca juga: Anak-anak Korban Pelecehan Butuh Ruang Aman untuk Pulihkan Mental
Baca juga: Diberi 60 Hari oleh BPK, Temuan Rp 1,8 Miliar di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Belum Selesai
Tanggapan Penasehat Hukum Teddy Minahasa
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak nota pembelaan atau ekspesi kliennya Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Hotman mengatakan pihaknya dapat memahami hakim menolak eksepsi kliennya karena kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa merupakan perkara sensitif.
Selain itu, kata dia, kasus narkoba merupakan perkara yang sangat penuh dengan tekanan publik. Masyarakat, kata dia, akan gaduh apabila eksepsi klienya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Perkara narkoba sangat penuh dengan tekanan publik. Dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” kata Hotman Paris di Jakarta pada Kamis (9/2/2023).
Namun demikian, Hotman Paris tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap kliennya Irjen Teddy Minahasa tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHAP.
“Sebab, dakwaan terhadap Teddy Minahasa tidak diuraikan secara rinci oleh jaksa penuntut umum,” ucap Hotman Paris.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Anak-anak Korban Pelecehan Butuh Ruang Aman untuk Pulihkan Mental
Baca juga: Kejagung Batal Periksa Johny G Plate Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS
Baca juga: Update Bahan Pokok di Batanghari, Harga Beras Hingga Cabai Merangkak Naik