Berita Tanjabbar
Diberi 60 Hari oleh BPK, Temuan Rp 1,8 Miliar di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Belum Selesai
BPK RI Pewakilan Jambi memberi waktu RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal untuk mengembalikan temuan sebesar Rp 1,8 miliar selama 60 hari sejak 6 Desember
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - BPK RI Pewakilan Jambi memberi waktu RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal untuk mengembalikan temuan sebesar Rp 1,8 miliar selama 60 hari sejak 6 Desember 2022 hingga 6 Feberuari 2023 untuk mengembalikan kerugian negara.
Encep Zarkasih Inspeketur Tanjabbar mengatakan, pihak rumah sakit memang sudah mengembalikan temuan BPK dari audit khusus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Akan tetapi pengembalian belum 100 persen.
"Masih ada sisa tapi tidak banyak," jelasnya, Kamis (9/2/23).
Encep melanjutkan ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Tanjabbar dari temuan BPK. Proses yang di inspektorat masih dalam proses berjalan.
"yang belum diselesaikan masih proses termasuk yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat," tambahnya.
Encep menyebutkan dari pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp. 1,2miliar dari total temuan Rp. 1,8 miliar di RSUD KH Daud Arif tersebut.
"Yang rekanan sudah Rp. 1,2 M," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Persoalan Kurangnya Gaji Guru SMA di Jambi, Inspektorat Minta Disdik dan BPKPD Duduk Bersama
Baca juga: Bupati Batanghari Kembali ke Sekolah, Hadiri Manifest ke-45 Tahun di SMAN 3 Kota Jambi
Baca juga: Demi Jaga Kebersihan, Warga Perumahan di Kota Jambi Rela Bayar Jasa Angkut Sampah
Gasing Tradisional Jadi Daya Tarik di Perayaan HUT RI dan Hari Jadi Tanjabbar Jambi |
![]() |
---|
Bupati Tanjabbar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Serentak di Bulan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Tanjabbar Jambi Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional Lewat Pameran |
![]() |
---|
Bupati Tanjabbar Jambi Main Domino dan Resmikan Turnamen HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
64 Peserta Ramaikan Turnamen Domino HUT RI dan Hari Jadi Tanjabbar Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.