Anak-anak Korban Pelecehan Butuh Ruang Aman untuk Pulihkan Mental

Setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun, Ambok Lang, pelaku pelecehan seksual terhadap enam anak di Kota Jambi bebas pada bulan Desember lalu

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun, Ambok Lang (AL), pelaku pelecehan seksual terhadap enam anak di Kota Jambi bebas pada bulan Desember 2022 lalu, dan kini kembali ke rumahnya. 

Proses integrasi pelaku paska hukuman penjara menimbulkan keresahan bagi orangtua dan anak-anak korban karena pelaku akan menetap di rumah yang sangat berdekatan dengan rumah korban.

Menurut pengakuan Ibu korban (LD) Ambok Lang jika sedang keluar rumah, tidak mengunakan masker dan sering menatap tajam ke anak-anak, jadi anak-anak merasa ketakutan dan cepat-cepat pulang ke rumah.

"Pelaku sekarang sudah bebas dan sering keluar rumah, dia percaya diri, tidak merasa bersalah, tanpa menggunakan masker, sesekali sering menatap tajam ke arah anak-anak yang sedang bermain di luar, mereka merasa takut dan cepat pulang ke rumah," ujarnya, Kamis (9/02/23). 

Kehadiran AL tanpa pembatasan sosial akan memicu trauma anak-anak yang sudah pulih dan tidak sejalan dengan upaya pendampingan psikis yang dilakukan oleh Beranda Perempuan.

Baca juga: Pengakuan NT, IRT Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi, Ngaku Jadi Korban Perkosaan 8 Anak

Kepercayaan diri anak-anak sudah tumbuh dan berkembang baik karena rutin konseling dengan psikolog, terapi bermain dan juga psiko-sosial berbasis komunitas yang sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu, jadi upaya ini akan sia-sia jika AL tidak dibatasi.

Unsur masyarakat seperti Kelurahan, Ketua RT, Ketua adat dan tokoh masyarakat harus memahami trauma yang dialami anak-anak korban sangat berat. sehingga merasa penting untuk menggerakan masyarakat untuk gotong royong memberikan ruang aman di lingkungan tempat tinggal.

“Pendekatan yang kami lakukan, bukan dendam terhadap pelaku, tapi berbasis pada perubahan prilaku dan perubahan itu dapat diukur secara sosial dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat, jadi tidak bisa diselesaikan secara tertutup,” ungkap Zubaidah Direktur Beranda Perempuan.

Pengalaman pendampingan kasus yang dilakukan Tim Relawan Beranda perempuan. Kerja sama tokoh masyarakat sangat efektif untuk menangkal keberulangan kasus, Jika tokoh masyarakat memahami bahwa membela anak-anak korban kekerasan seksual adalah sebuah amanah dari profesi yang diemban dan juga dalam upaya mendukung upaya Wali Kota Jambi mendapatkan prestasi sebagai Kota Layak Anak.

Baca juga: PPA Provinsi Jambi Sebut 17 Anak Murni Korban Pelecehan: Keterangannya Konsisten dan Runut

“Kami tidak mengusir, kami hanya meminta kepada Ambok Lang jangan pindah rumah ke dekat rumah kami, yang jaraknya hanya 5 langkah dari rumah saya, anak saya takut sekali,” tambah NG, ibu korban.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved