Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kepala Desa Terpilih Belum Dilantik. 38 Desa di Kabupaten Batanghari Masih Dijabat Penjabat
Baca juga: PSG Ditahan Imbang Reims 1-1 : Sepuluh Pemain Les Parisiens Tertegun di Injury Time
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Idul Fitri April 2023
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com