TRIBUNJAMBI.COM - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini jalani sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan atau pledoi.
Kedua terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Putri Candrawati dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa telah memberikan pembelaan atas dakwaan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut delapan tahun pidana penjara.
Sementara Richard Eliezer dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Jadwal persidangan hari ini telah diputuskan oleh hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang Rabu (25/1/2023) pada saat kedua terdakwa menyampaikan pledoi.
"Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang.
Berikut poin-poin pleidoi Putri Candrawati dan Richard Eliezer.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Jelas dan Nyata, Merupakan Fakta Hukum
Poin Pembelaan Putri Candrawati
Dalam pleidoi yang Putri sampaikan, ia menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir Yosua.
1. Putri Candrawathi klaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
2. Putri Candrawathi mengaku tidak ikut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
3. Kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga tanpa sepengetahuan Putri Candrawati.
4. Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui mengenai penembakan Brigadir Yosua.
5. Putri Candrawati klaim dirinya mengganti pakaian bukan bagian dari skenario pembunuhan.